BERITAINEWS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sulawesi selatan mulai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sulsel tahun 2024 di Hotel Novotel Jumat Malam 6/12/2024 jalan Khaeril Anwar Kota Makassar .
Pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tersbeut dihadiri Pj Gubernur sulsel yang di wakil Pjs Kesbangpol Sulsel Ansyar, Polrestabes Makassar, Ketua Bawaslu Sulsel dan pihak terkait serta para Anggota KPU se Sulawesi selatan dari 24 kabupaten kota di daerah ini.
Pjs Kesbangppol sulsel Ansyar dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf karena sejogyanya Pj Gubernur hadir dalam rapat pleno ini namun ada kegiatan lainnya tak kala penting sehingga pihaknya di percaya untuk hadir dalam rapat pleno hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sulsel tersebut.
Menurut dia bahwa seluruh rangkaian dan tahapan pelaksanaan pilkada serentak sampai saat berjalan tertib aman dan lancara sesuai harapan kita Bersama, terus terang mala mini baru nengetahui akan hadir di rapat pleno sehingga mau tidak mau harus menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ini bisa berjalan denga naman dan tertib.
Sementara itu Ketua KPU sulsel Hasbullah mengatakan kalu melihat dari peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi sejak 30 November sampai 9 desember 2024 dan untuk pengumuman hasil rekapitulasi batas waktunya hingga 15 desember 2024.
‘Proses rekapitulasi jika proses selesai tentu akan dilanjutkan dengan proses pencermatan secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan. Sebab batas akhir pencermatan hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten kota di sulsel pada 15 Desember 2024 dan harus di umumkan. “Tandasnya.
Dikatakan bahwa sampai mala mini baru 19 kabupaten kota sudah menyelesaikan tahapannya pada proses rekapitulasi untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan wakil Waklikota Makassar, juga Calon Gubernur dan wakil Gubernur dan yang belum selesai masih menunggu hasilnya.
Diketahui ada beberapa daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diantaranya Kabupaten Soppeng, Pintrang, Toaraja Utara dan Kabupate Jeneponto, sehingga di tunggu hasil dari PSU tersebut akan dihitung pada tingkat rekapitulasi provinsi.(**)