PALOPO, LIMKSATUSULSEL.COM –Timsus Presisi Polres Palopo lakukan Penyisiran dan pembubaran aksi Balapan Liar sejumlah pemuda dibeberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo. Minggu, (27/11/2022) Malam hingga pagi hari tadi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu A. Akbar SH., MH bersama dengan beberapa personil Timsus Presisi Polres Palopo yang siap membubarkan aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kota Palopo pada malam hari
Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu – Palopo. Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi.
“Di lokasi itu, kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku. Setelah memastikan aman, polisi kemudian melanjutkan patroli ke titik lain.
Timsus Presisi Polres Palopo mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balapan liar seperti kecelakaan, dan melindungi keselamatan para anak remaja karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya, sebaliknya malah meresahkan masyarakat, dan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Akbar
“Selain antisipasi balapan liar kami juga melakukan pemeriksaan para remaja yang kedapatan berkumpul dan nongkrong di pinggir jalan, dengan tujuan memanimalisir semua bentuk tindak pidana yang bisa saja terjadi pada sewaktu – waktu,” katanya.
Seperti tadi malam kami lakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dalam mengantisipasi adanya barang tajam yang disimpannya sehingga bisa mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana” tambahnya
“Tidak sampai disitu, kami juga lakukan pemeriksanaan surat kendaraan (SIM / STNK) dan Surat diri berupa KTP dan kelengkapan kendaraan serta Knalpot brong. Sehingga jika terdapat pelanggaran dalam kepemilikan kendaraan yang bermasalah akan kami amankan untuk kami tindak lanjuti” sambungnya
Di tempat terpisah, Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman SH., S.IK., MT berharap “Warga dapat melaporkan hal yang menggangu keamanan dan ketentraman ke Polisi dalam hal ini Polres Palopo atau jajarannya, seperti terjadinya tindak pidana maupun yang kerap dilakukan pok pemuda di malam hari dengan melakukan aksi Balapan Liar,” jelasnya.
“Untuk para pelaku Aksi Balapan Liar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta Rupiah” tegas Kapolres Palopo.