Resmob Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Peretasan account Milik Orang Penting

Resmob Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Peretasan account Milik Orang Penting
Resmob Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Peretasan account Milik Orang Penting

Makassar Beritanews.com – Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peretasan terhadap account instagram dan telepon Whatsapp 085795002533 milik Teungku Arlan Perkasa Lukman. Kedua tersangka itu warga Kampung Simae, Kec. Baranti, Kab. Sidrap dan Jln. Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang.

Kedua tersangka laki-laki berusia 18 tahun, MRP dan A diamankan di
Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 4578 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023.
– Surat Permintaan Back Up : B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

“Telah diamankan di Sulsel keduanya diringkus di Pinrang dan Pare-pare,”ungkap Kompol Dharma Negara, Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wita.

Resmob Polda Sulsel Selanjutnya, usai korban mentransfer ke
MRP lalu mentransferkan ke A kemudian MRP mengambil komisi 15%.

Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 32 Jo Pasal 48 dan Pasal 30 Jo 46 dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Diketahui bahwa korban merupakan orang penting sehingga tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras korbannya terus menerus.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan penangkapan berupa
(satu) buku tabungan Bank BRI Simpedes 1 (satu) buku tabungan Britama 1 (satu) buah KTP An. Zaenal, 1 (satu) buah handphone vivo warna hitam (barang bukti)
1 (satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu (barang bukti) 1 ( satu) buah handphone iphone 14 pro max warna ungu, 1 (satu) buah handphone poco phone warna hitam, 1 (satu) buah handphone oppo warna hitam ( barang bukti).

(GM)

 

 

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *