Anjungan Pantai Manakarra Mamuju. Foto: Adi Pallawalino/SulbarKiniPelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, ditiadakan. Sebagai gantinya, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mamuju mengimbau umat Muslim untuk melaksanakan ibadah salat Id di rumah masing-masing.Ketua PHBI Mamuju, Muh. Rusli Muis, mengatakan keputusan untuk tak melakukan salat Id berjemaah di Anjungan Pantai Manakarra merujuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan berjenjang mulai dari Menteri Agama hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Forkopimda Mamuju.Menurut Rusli, yang boleh melaksanakan salat Id di masjid dan musala adalah wilayah yang masuk dalam zona hijau dan kuning penularan COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, termasuk membatasi yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.”Sementara untuk yang berada di zona oranye dan merah pelaksanaan ibadah salat Id dialihkan ke rumah masing-masing,” kata Rusli, Selasa (20/7/2021).Anjungan Pantai Manakarra Mamuju. Foto: Adi Pallawalino/SulbarKiniDia berharap, masyarakat bisa melihat sisi baik dari surat edaran tersebut mengingat angka penularan COVID-19 yang masih terus bertambah.”Meski sangat berat hati, upaya ini harus dijalankan demi kebaikan bersama,” ucapnya.Terkait soal pelaksanaan kurban, mantan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Mamuju ini menjelaskan penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan oleh penyembelih bersama pemilik kurban.Adapun daging kurban akan diantar langsung kepada penerima dan tidak ada lagi dengan menggunakan kupon yang menyebabkan adanya antrean.”Saya meminta semua dapat bersabar dan mendoakan agar pandemi dapat segera berlalu, dan semua dapat melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa kembali,” harap dia.