Sat Lantas Polres Luwu Timur Akan Gelar Operasi Zebra 2022

Ada Apa Polres Gowa Kibarkan Bendera Setengah Tiang Di 30 September !
Ada Apa Polres Gowa Kibarkan Bendera Setengah Tiang Di 30 September !

LUTIM, BeritaInews.com–Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Sariefuddin, SH.MH menghimbau kepada Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

“Tak lama lagi, Polres Luwu Timur akan menggelar Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Tanggal 3 hingga 16 Oktober yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora S.Ik MH, melalui Kasat Lantas IPTU Sariefuddin SH,.MH menjelaskan, bahwa Operasi Zebra tersebut digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Sasarannya, adalah pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Sariefuddin SH,.MH, Kamis (29/09/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut IPTU Sarief, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Dan beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan Kepolisian.

“Target Operasi Zebra 2022 adalah pelanggaran yang kasat mata yang berpotensi terjadinya laka yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, pelanggaran stop line atau marka jalan, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan,” terang Kasat Lantas IPTU Sariefuddin.

Kemudian IPTU Sariefuddin, menghimbau bagi masyarkat yang tak ingin terkena tilang dari petugas, baiknya mengikuti dan taat peraturan lalulintas serta kelengkapan teknis kendaraan.

” Tujuh (7) prioritas yang perlu diperhatikan, diantanya ;

1. Gunakan Helm standar SNI

2. Dilarang mengendara di bawah umur

3. Tidak dibenarkan melawan arus

4. Harus menggunakan Safety Belt bagi pengendar roda 4

5. Berboncengan lebih dari satu

6. Dilarang keras mengendara usai Minum minuman keras.

7. Menggunakan HP saat mengendara

Dan dihimbau kepada masyarakat khususnya di kabupaten Luwu Timur agar tetap berhati-hati dan keselamatan saat berkendara di jalan, semoga kita tiba ditujuan dengan selamat,” pungkas IPTU Sariefuddin SH.MH.(**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *