LUTIM, BeritaInews.com–Maraknya mobil plat hitam atau sering disebut omprengan kedapatan mengangkut penumpang dan muat barang yang berlebihan hingga pintu belakang tidak tertutup rapat, hanya diikat tali diamankan Satlantas Polres Luwu Timur, Selasa (20/09/2022).
Nampak 2 unit minubus plat hitam yang diamankan dihalaman Kantor polres Luwu Timur. Selain penumpang, kedua mobil tersebut masing-masing mengangkut motor.
Mobil opmrengan yang sedang mengangkut penumpang dengan Nomor Polisi DP 1703 GH dari arah Sulawesi Tenggara menuju ke Toraja.
Sedangkan minibus warna putih DP 1850 GJ dari arah Mangkutana menuju Sulawesi Tengah (Morowali).
Kasatlantas Polres Luwu Timur, IPTU Syarifuddin SH.MH mengatakan penindakan dilakukan berupa tilang, karena mobilnya memuat barang melebihi kapasitas, bahkan pintu mobil tersebut tidak tertutup rapat hanya diikat dengan tali.
“Ini sudah melampaui kapasitas muatan, mobilnya plat hitam tapi digunakan sebagai kendaraan umum, selain itu sangat membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan buat orang lain,” kata IPTU Syarifuddin.
Menurut Iptu Syarif, mobil tersebut secara kasat mata melakukan pelanggaran yang sangat jelas. Selain tidak memiliki ijin trayek juga terkadang memuat barang yang berlebihan.
“Ini sangat membayarkan baik diri sendiri maupun pengendara lain dan sangat berpotensi terjadinya laka,” terang Kasat Lantas IPTU Sarifuddin.
Dirinya menghimbau pengendara pengemudi agar tetap mematuhi aturan berlalu Lintas.