Satpam RS Siloan Makassar Intimidasi Wartawan Saat Meliput Korban Lilitan Kabel Optik

Satpam RS Siloan Makassar Intimidasi Wartawan Saat Meliput Korban Lilitan Kabel Optik
Satpam RS Siloan Makassar Intimidasi Wartawan Saat Meliput Korban Lilitan Kabel Optik

BERITA iNEWS MAKASSAR — Satpam Rumah Sakit Siloan Makassar “Hendra melakukan Intimidasi terhadap salah seorang wartawan saat meliput korban peristiwa terlilit lehernya kabel optik milik Aikon Plus dari anak perusahaan PLN di tanjung merdeka, Rabu 18 Oktobet 2023.

Peristiwa Intimidasi ini terjadi ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut,.

Bacaan Lainnya

“hapus itu gambarmu, kata Hendra, tidak bisa ambil gambar disini, kami punya Undang Undang. kau wartawan darimana, mana ID CARDmu, sini saya periksa,” ujar Hendra (Security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja oknum Satpam tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit lalu membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.

“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, klu didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar media.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa Video hasil liputan media ini langsung dihapus”,

“Santaimaki Pak janganmi main paksa begini”, saya hapusji ujar media,”

Dari pengakuan Hendra (Satpam) ke awak media , sudah banyak video Wartawan yang meliput diareal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus,

“Sudah banyakmi Wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap dia dengan bahasa arogan.

Dari peristiwa tersebut Gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dari hasil kejadian tersebut, wartawan yang di Intimidasi melaporkan Satpam Rumah Sakit Siloan ke Polrestabes Makassar (**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *