BERITAiNEWS MAKASSAR — Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) BKO Kecamatan berperan aktif dalam menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Hertasning dan Jln. AP Pettarani yang menimbulkan kemacetan di Kota Makassar. Selasa, 22 Oktober 2024.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menjaga estetika lingkungan. Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, di mana para pedagang diberikan pemahaman mengenai peraturan daerah yang mengatur tentang tempat berjualan.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan tanpa mengganggu pengguna jalan.
Kegiatan penertiban ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi para pedagang. Banyak dari mereka yang bergantung pada pendapatan dari usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, Satpol PP berkomitmen untuk memberikan edukasi dan arahan agar para pedagang dapat beroperasi di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya penertiban ini demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman.
Respons masyarakat terhadap tindakan ini bervariasi; sebagian mendukung upaya penertiban demi menciptakan suasana yang lebih tertib, sementara yang lain berharap adanya solusi yang lebih fleksibel agar mereka yang kehilangan mata pencaharian tetap mendapatkan kesempatan untuk berwirausaha.
Dalam hal ini, dialog antara pemerintah daerah dan pedagang sangat penting untuk menemukan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan penertiban ini dapat berjalan secara harmonis dan berdampak positif bagi seluruh elemen masyarakat.