Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

BERITAiNEWS MAKASSAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar baru-baru ini mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, sebuah peristiwa yang menarik perhatian publik.

Pengungkapan Penganiayaan Berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban dengan LP nomor 266 / X 2024/SPKT Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel tanggal 17 september 2024 yang disampaikan Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni Didampingi Kasat Reskrim AKP Firman saat Pimpin Konfrensi Pers diaula Mapolres Jumat, 27 September 2024.

Bacaan Lainnya

Tim penyidik bekerja cepat untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku. Melalui proses yang teliti, mereka berhasil menemukan saksi-saksi kunci dan rekaman CCTV yang mengarahkan penyelidikan ke salah satu orang yang diduga pelaku.

Dari hasil penyidikan Kata Kompol Nurhaeni, diketahui bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kecemburuan pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menganiaya dengan memukul bagian tubuh korban hingga terjatuh membentur Trotoar jalan.

Kejadian pada hari minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 dini hari di Jalan Nusantara depan kantor Meratus Kecamatan Wajo Kota Makassar. Adapun identitas korban, seorang Pria bernama HL (47) alamat Bontomanai Kecamatan Bontomompo Kabupaten Gowa.

Korban HL dirawat di rumah sakit Bhayangkara selama 5 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada hari kamis, 19 September 2024,”Ucap Kompol Nurhaeni.

Berselang satu hari korban meninggal dunia, Reskrim Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yuda Dewa Pratama melakukan penangkapan terhadap pelaku pria inisial HK pada hari Jumat, 20 September pukul 05.30 dijalan tello baru Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Adapun kronologis dari kejadian ini, berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari tersangka berada di samping warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari Cafe lips sambil duduk dengan tujuan untuk menjemput pacarnya yang inisial S yang bekerja di Cafe Lips sekitar pukul 02 dini hari.

S berjalan menghampiri tersangka di dekat warung Sari Laut namun dari arah samping kiri korban memegang bagian salah satu tubuh saudari S dengan menggunakan tangan kanannya, melihat kejadian tersebut tersangka menghampiri S beserta korban sambil berkata jangan begitu caranya Bos, kemudian korban tersebut berjalan dan diikuti dari belakang oleh tersangka.

Sementara S pacar tersangka pergi mengambil helm di tempat parkir di depan Cafe Lips.

Pada saat korban berjalan sampai ke depan kantor Meratus tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga korban jatuh terkapar di atas trotoar di depan kantor Meratus.

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 7 tahun. (Bas)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *