Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika Selama 20 Hari

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika Selama 20 Hari
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika Selama 20 Hari

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, telah melakukan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu mulai 22 Februari hingga hingga 13 Maret 2023.

Selama 20 hari digelar Operasi Antik tersebut, sedikitnya 32 pelaku penyalahguna narkoba berhasil ditangkap. Para pelaku yang diamankan itu, semua rata-rata merupakan target operasi (TO).

Bacaan Lainnya

“32 tahanan narkoba semua berjenis kelamin laki-laki. Tujuh diantaranya pengedar dan 25 lainnya pengguna atau pemakai.
Ada dua pelaku merupakan residivis, ” kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto, Senin (20/3/2023).

Kompol Sugeng yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Harianto dan Kasi Humas Iptu Hasrul, menyebut, para pelaku itu ditangkap diberbagai lokasi di wilayah Kota Makassar.

“Selama Operasi Antik Lipu 2023 yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Makassar, jumlah Laporan Polisi terdapat 25 kasus dengan 32 tersangka tersebut, ” sebut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Sugeng menjelaskan, modus operandinya para pelaku itu rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian dan atau penjualan terputus antara bandar dengan pengedar serta kepada pembelinya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kompol Sugeng, berupa sabu sebanyak 2,7451 Gram dan obat Daftar G jenis THD 445 Butir, ” jelas Sugeng saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Alhamdulillah dalam Operasi Antik 2023 ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati urutan pertama dalam pengungkapan kasus penindakan terhadap kejahatan narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya lainnya di jajaran Polda Sulsel, ” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *