BERITAiNEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, saat ini berusaha menemukan 11 pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) kepada pemerintah. Pengembang-pengembang ini telah hilang jejak dan diberi batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin, pencarian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. “Pengembang tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya, padahal penyerahan PSU harus segera dilakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023,” kata Mahyuddin dikutip dari laman media detikSulsel pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Upaya pencarian ini dituangkan dalam pengumuman nomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif, yang ditandatangani oleh Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
“Ini kami umumkan siapa tahu ada yang tahu keberadaan developernya, bisa infokan. (Perkembangan keberadaan 11 developer) belum ada,” tambahnya.
Pihaknya berharap masyarakat atau warga yang bermukim di perumahan bisa memberikan informasi jika mengetahui keberadaan developer yang dalam pencarian Pemkot Makassar. Mahyuddin menambahkan, 11 developer itu diminta segera menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar. Pihaknya memberikan waktu kepada pengembang menyerahkan kewajibannya selama 30 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Dalam pengumuman yang diterbitkan Disperkim Makassar disebutkan bahwa jika dalam 30 hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penyerahan PSU perumahan, maka akan dilakukan proses penertiban dokumen serta berita acara serah terima PSU perumahan.
“Seandainya sampai batas waktu tidak ada dari developer melapor maka kami akan koordinasi kepada BPN, bagaimana penyerahan PSU-nya,” imbuh Mahyuddin.
Daftar 11 Pengembang Dicari Pemkot Makassar (**)