LUTIM, BeritaInews.com–Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli bersama Kajari Luwu Timur, M. Zubair, Pabung TNI, Bachtiar, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul, para Asisten, Staf Ahli, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Luwu Timur serta Perwakilan Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur mengikuti Rapat terkait Kebijakan Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Kebijakan Menteri Keuangan secara Hybrid di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati, Senin (05/09/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh tersebut, turut dihadiri secara daring, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jaksa Agung, Burhanuddin dan Marsda TNI, Andi Kustoro.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat guna mengantisipasi kenaikan harga BBM subsidi.
“Terkait dengan inflasi terutama tentang pengurangan subsidi yang berimbas pada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), perlu diantisipasi bersama baik pusat maupun daerah,” pungkas Tito.
Selanjutnya, sebagai Solusi Pengendalian Inflasi perlu adanya komunikasi publik, mengaktifkan TPID, mengaktifkan satgas pangan, BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antar daerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial serta BPS dan BI provinsi umumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota.
Bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM meliputi bansos yang dikelola oleh Kemensos, refocusing dana 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dana reguler APBD yang ada di anggaran Pemda masing-masing (BTT + bansos) serta dana desa maksimal 30% yang digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.
Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp. 24,17 Triliun sekaligus mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat lonjakan harga yang terjadi secara global.(**)