Jakarta Penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan polisi setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat. Itu berupa bukti transaksi, keterangan saksi dan saksi ahli. Hery dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.55 WIB.
Hery mengaku diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono. Dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke KPK.
“Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, memohon maaf ke Pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,”ujar Hery di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Dia mengatakan, hubungan Pemprov Papua dengan KPK tidak pernah rusak. Papua, kata dia, berupaya mencegah korupsi serupa dengan KPK.
“Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia enggan membeberkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Banyak sekali pertanyaan,”ujar pejabat Papua.
Gilang Wicaksono dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019, malam, saat acara rapat Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019. Penganiayaan terjadi saat Gilang sedang bertugas atas informasi masyarakat perihal indikasi korupsi.
Gilang kedapatan memotret acara itu dan memotret Gubernur Papua Lukas Enembe. Sehingga, Gilang dipukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan lukaluka.”tutupnya.(*)