Sengkarut Tanah Ciputra di Sulut: Ini Penjelasan Polda dan Kodam XIII/Merdeka

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, saat memberikan keterangan terkait dengan sengkarut tanah Ciputra di Sulut, yang menjadi viral usai beredarnya surat dari Brigjen TNI Junior Tumilaar. (foto: dokumen istimewa)MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menyikapi postingan yang beredar di media sosial, tentang undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas, terkait sengkarut tanah Ciputra di Sulut, yang melibatkan PT. Ciputra Internasional (Perumahan Citraland Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut, ada empat laporan yang masuk ke pihak kepolisian.Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra Internasional.Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.“Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules.Menurut Abast, Laporan Polisi tertanggal 18 Februari 2021 dan Laporan Polisi tertanggal 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19), bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Jules.Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka Ari Tahiru. Jules mengaku pihak kepolisian membawa tersangka dengan cara yang humanis.“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” ujar Jules.Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, Jules membantah dan mengaku hal tersebut tidak benar.Sementara, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.Dan pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT. Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” ujar Jules.Sementara itu, terkait Laporan Pengaduan No. 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Jules menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” ujarnya.Namun pada tanggal 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Jules.Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.Jules menegaskan, terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta Pemerintah Daerah tetap sinergis,” ujarnya lagi.Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas, dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.Lanjut Kapendam, terkait adanya informasi bahwa Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, dan setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” ujar Kapendam.Terkait hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa, TNI-Polri di Sulut tetap solid. “TNI-Polri di Sulut tetap bersinergi demi NKRI,” ujar Kapendam kembali.Sekadar diinformasikan, sengkarut tanah ciputra di Sulut menjadi viral setelah Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka, menulis surat yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini, dibuatnya karena melihat adanya kejanggalan atas sikap kepolisian di Sulawesi Utara, yang membuat surat panggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (69), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.”Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tulis Tumilaar dalam suratnya.febry kodongan

e catalog beritainews

Pos terkait