BERITA iNEWS, MAKASSAR Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengisi data kependudukannya secara online pada Sensus Penduduk Tahun 2020. Ia didampingi Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady, dan Kepala BPS Kota Makassar Ari Prihandini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (25/02/2020).
Pengisian data kependudukan secara online dilakukan melalui situs https://sensus.bps.go.id dengan mengisi nomor NIK, dan nomor KK setelah itu akan muncul tampilan untuk membuat password guna menjaga kerahasiaan data penduduk.
Beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian Sensus Penduduk Online 2020 diantaranya KTP, KK, Buku Nikah, (jika sudah menikah), Surat Cerai (jika bercerai), dan Akta Kelahiran.
Proses pengisian data yang dilakukan oleh Iqbal Suhaeb berjalan lancar. Ia pun mengajak seluruh warga Makassar untuk berpartisipasi dan menyukseskan Sensus Penduduk Online 2020 yang dimulai sejak 15 Februari 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.
“Kepada seluruh warga kota Makassar mari kita sukseskan Sensus Penduduk secara online,” ajak Iqbal Suhaeb.
Menurutnya, pengisian data kependudukan secara online cukup mudah dengan menggunakan smart phone, pc, ataupun laptop. Dengan mengisi sensus tersebut, kata Iqbal, data kependudukan dapat segera diperbaharui. Data ini nantinya bermanfaat dalam merancang pembangunan kota Makassar.
“Data kependudukan yang bapak, dan ibu berikan akan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam merancang pembangunan kota Makassar,” lanjutnya.
Kepala BPS Kota Makassar Ari Prihandini menuturkan, Sensus Penduduk berlangsung selama satu kali dalam 10 tahun yang berlangsung nasional.
“Tahun ini, untuk pertama kalinya kami memanfaatkan data dari Dukcapil. Selain dilakukan secara online. Sensus Penduduk Tahun 2020 juga dilakukan dengan mengunjungi rumah warga yang belum terdata secara online. Itu (mengunjungi rumah warga) kami lakukan di bulan Juli,” terang Ari.
Sensus Penduduk Tahun 2020 menggunakan metode kombinasi yang memanfaatkan data administrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI sebagai basis data dalam menghasilkan satu data kependudukan Indonesia yang menjadi pijakan dalam membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.(*)