BERITA INEWS, MAKASSAR- Aksi pencurian dan kekerasan disalah satu Warung Kelontong yang viral terjadi di Jalan Singa kota Makassar. Dua orang pelaku, membawa uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap lk inisial AS (21 tahun) warga kecamatan Tamalate kota Makasar.
Satu orang pelaku AS berhasil kami tangkap di daerah malengkeri. Namun satu pelaku berinisial F melarikan diri, kini berstatus DPO,” ujar Kapolrestabes Makassar AKBP Senin (28/8/2023). Pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan ini berdasarkan Dari hasil penyelidikan kita dapatkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana kekerasan ada dua laporan.
Terekam CCTV. Tersangka AS membawa badik dan mengancam pemilik toko kelontong tersebut.
Dalam menjalankan aksinya Pelaku AS sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai korbannya. Lalu masuk dan mengancam pemilik toko kelontong dengan menggunakan badik dan terekam CCTV.
Untuk barang bukti pencurian, diperoleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumah pelaku AS di Tamalate kota Makasar. Terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Polisi DD 2242 LF adapun barang bukti lainya masih dalam pencarian.
“Dari pengakuan AS, dirinya bersama pelaku F yang kini ditetapkan status DPO, untuk melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu mengintai pemilik warung kelontong,” lanjutnya. Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, AS dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Ancaman pidananya pasal 365 KUHP dan kami masih mengembangkan satu lagi laporan Polisi dari kejahatan pelaku AS.
Pelaku sudah merencanakan sebelumnya dan memasuki warung kelontong buka sampai larut malam di mana toko tersebut sudah melebihi standar operasi.
Adapun uang yang berhasil dibawa kabur pelaku menggunakannya berfoya-foya dengan membeli narkoba dan dari hasil tes urine terbukti menggunakan metalik.
Ditambahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau ke warga pemilik toko untuk membatasi operasional yang sudah ditentukan pemerintah kota Makassar.
“Tentunya kami berharap ke warga kota Makassar untuk mematuhi segala aturan jam operasional dalam kegiatan-kegiatan,” himbaunya.
Mengenai aturan dan sanksinya masih bersifat administrasi dalam aturan pemerintah kota. Dalam menjaga keamanan kami juga sudah meningkatkan patroli fit dan ideologis dan juga telah membuat no bantuan polisi hal ini tentunya laporan warga cepat mendapatkan respon dari polisi.
(RG)