Shopee Dan SHOPEE Express Tanda Tangani Fakta Integritas

Shopee Dan SHOPEE Express Tanda Tangani Fakta Integritas
Shopee Dan SHOPEE Express Tanda Tangani Fakta Integritas

BERITAINEWS, Jakarta – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform

Shopee dalam Sidang Majelis pada hari ini Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi
Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Bacaan Lainnya

Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia
(Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan didampingi oleh kuasa
hukumnya. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari
kedepan. “Jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam persrilisnya Selasa 2/7/24.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta
Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa
para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.

Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Telapor turut menyatakan
kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku. Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan
penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee. “Tutur dia.

Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Tim
Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan
kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan
perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara. Namun jika
tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan,
dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *