Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTODitlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan dilaksanakan mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 3 tujuan utama dalam Operasi Patuh Jaya 2021.“Pertama itu tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam protokol kesehatan, lalu kedua meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas, dan ketiga untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap,” jelas Sambodo kepada kumparan, Minggu (19/9/2021).Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroLebih lanjut, kata Sambodo, dalam operasi Patuh Jaya 2021 ini, Polda Metro Jaya akan berfokus pada 4 sasaran penindakan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran PPKM atau protokol kesehatan, hingga pelanggaran lalu lintas.“Fokus utama penindakan pada segala kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran COVID-19, lalu masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas,” beber Sambodo.Tidak hanya itu, Sambodo juga memastikan pihaknya akan melakukan penjagaan di beberapa titik lokasi yang dinilai berpotensi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, serta rawan kerumunan masyarakat.Operasi Patuh Jaya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanSayangnya, ketika disinggung menyoal jenis pelanggaran lalu lintas apa saja yang akan jadi fokus penindakan, Sambodo enggan merincinya. Dirinya hanya memastikan apabila pihaknya akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.“Iya pasti tetap (kami tindak), tapi tidak ada razia,” tambah Sambodo.Adapun bila mengacu pada Operasi Patuh Jaya 2020 lalu, pada operasi kali ini nampaknya kepolisian akan kembali berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, knalpot bising, menggunakan lampu rotator dan strobo, pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, hingga tidak memiliki SIM dan STNK, akan ditindak oleh kepolisian.Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKarena itu, bagi Anda para pengguna kendaraan bermotor, pastikan siapkan segala surat-surat kendaraannya sebelum bepergian, gunakan helm yang sesuai bagi sepeda motor, dan patuhi segala rambu lalu lintas, serta arahan petugas kepolisian.***
Siap-siap, Operasi Patuh Jaya 2021 Akan Digelar, Ini Pelanggaran yang Diincar
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment