Sri Mulyani Pastikan THR ASN Cair Sebelum Cuti Lebaran BeritaINews.com

BeritaINews.com Kabar mengembirakan, tunjangan hari raya (THR) 2019 dan gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Segera Cair menjelang cuti bersama Lebaran pada mei.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Pastikan dan menjamin Pemberian THR dan tunjangan PNS Cair Sesuai Jadwal

“Hari raya Idulfitri 1 juni, maka pembayaran THR dilakukan sebelum libur bersama yaitu Mei 2019,”tegas Ani sapaannya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Menurutnya THR maupun gaji ke13 PNS ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karenanya, para pegawai pemerintah pusat maupun daerah tak perlu khawatir tentang jadwal pencairan kedua tunjangan tersebut.

Karena namanya THR dan gaji ke13 sudah ditetapkan setiap tahun, jadi pasti cair sesuai jadwal,”ungkap Sri

Saat ini pemerintah tengah mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke13. Penyusunan PP oleh Kementerian PANRB bisa selesai sebelum pemilihan presiden (pilpres) 17 April.

“Sekarang menteri PANRB mengidentifikasi berapa jumlah yang dapat gaji ke13 termasuk di daerah,”kata dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani sebelumnya menjelaskan kebijakan penggajian tersebut tidak terkait dengan pilpres 2019. Pasalnya kebijakan ini sudah diputuskan bersama Pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019.

Perhitungan untuk kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2019. Tapi implementasinya harus dengan penyelesaian PPnya terlebih dahulu,”kata Askolani di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

 

Menurut dia, penyelesaian PP yang lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019. Apalagi Ditjen perbendaharaan juga harus menyiapkan peraturan teknis pencairan anggaran yang cukup kompleks.

Karena mencakup kesiapan pencairannya di semua satuan kerja K/L, serta pencairan anggaran DAU ke Pemda provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi 2019 ini,”tambah dia..

Dalam surat Ditjen Perbendaharaan, Peraturan Pemerintah (PP) juga akan menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) THR 2019 dan gaji ke13. Sebagaimana tahun lalu, THR dibayarkan pada Juni 2018 sedangkan gaji ke13 dibayarkan pada Juli 2018.

Penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PANRB selaku inisiator penyusunan PP.

Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *