Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi Minta Menteri Perdagangan Menjaga Kestabilan Harga

BERITA iNEWS, JAKARTA — Presiden Jokowi angkat bicara soal kritisnya cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang membuat pemerintah menerapkan larangan ekspor. Tak hanya itu, Jokowi juga memberi perhatian pada mahalnya harga minyak goreng.

Minyak goreng merupakan produk sumber daya alam berbahan baku CPO (Crude Palm Oil). Seperti batu bara, harga CPO juga tengah melambung di pasar ekspor.”Sesuai konstitusi, semua perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lain, wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri lebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan pers, Senin (3/1).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, arah kebijakan tersebut juga berlaku untuk batu bara dan gas alam cair.

Terkait mahalnya minyak goreng, Jokowi meminta Menteri Perdagangan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. “Selain itu, soal minyak goreng, saya memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menjanjikan harga bahan pokok termasuk minyak goreng, akan turun pada tahun baru 2022 ini.

Sementara data panel harga pangan dari laman Logistik Pangan Kementerian Pertanian, menunjukkan harga minyak goreng kemasan sederhana per 3 Januari 2022 rata-rata berada di kisaran Rp 19 ribu per liter di seluruh provinsi Indonesia.

Harga tersebut 25 persen lebih tinggi di atas HET atau HAP yang sebesar Rp11 ribu per liter.

Kenaikan harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen merangkak naik perlahan sejak pertengahan tahun 2021 menyusul naiknya harga minyak sawit mentah atau CPO di tingkat global.”Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, lakukan lagi operasi pasar,” pinta Jokowi.

Presiden Jokowi pun menebar ancaman terhadap perusahaan-perusahaan yang tak memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rakyat. “Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa diberi sanksi, tidak mendapatkan izin ekspor, atau pencabutan izin usaha,” kata Presiden.

e catalog beritainews

Pos terkait