BERITAiNEWS MAKASSAR — Satpol PP Kota Makassar sebagai Penegak Perda melakukan penutupan sementara BAR di kawasan wilayah Panakkukang. Hal ini sesuai dengan arahan Pimpinan.
Tim Penegak Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) yang di Pimpin langsung oleh Kasi Penegakan Muh. Muflih, S.Sos. selaku PPNS, melaksanakan Kegiatan Penutupan Sementara sebuah Usaha Bar yang berada di Jl. Adiyaksa Kecamatan Panakukang, Kelurahan Masale. Kamis Malam, 26 September 2024.
Dengan Adanya Laporan Masyarakat mengenai kebisingan di sekitar Kegiatan Usaha ini, maka Satgas Pengawas Perizinan memeriksa izin Pelaku Usaha tersebut.
Setelah di kaji oleh beberapa OPD maka kesimpulannya ialah Kegiatan Usaha ini harus di tutup sementara karena ada salah satu faktor Izin yang belum terpenuhi. Sejumlah personil Satpol PP sebagai Penegak Perda melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut.(*)