BERITAINEWS.COM MakassarDinas Penataan ruang (DP Ruang) makassar, membongkar satu bangunan rumah liar dijalan Muh.Tahir Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate Senin,(19/3/19).
Satu bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dijelaskan, “Kami bongkar bangunan rumah ini karena tidak memiliki IMB, dan menyalahi perwali No 25 tahun 2014. Bahkan kami sudah berikan peringatan pertama namun tidak di indahkan,”ujar kabid pengawasan dan penindakan Ismail Abdullah.
pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur dan kami sudah ada surat perintah untuk turun dilapangan melaksanakan pembongkaran karena tidak memiliki IMB.
Ia menambahkan, Bulan januari kami sudah layangkan surat peringatan pertama dan kedua. pada saat surat peringatan kedua dilayangkan. dari laporan pengawas kami yang ada dilapangan menyampaikan sedang berjalan aktifitas kembali dan tidak dihentikan sehingga kita memberikan waktu lagi,”ujar ismail.
“Pemilik sudah diberikan peringatan tiga kali disertai penyegelan untuk membongkar bangunannya sendiri, Tetapi, tidak ada tanggapan dari mereka. Selain tidak punya IMB, Bangunan juga berada didaerah GSP.,kata Ismail.
“Saya berharap apabila nantinya pemilik rumah beretikat baik “kami tunggu kehadirannya dikantor untuk diarahkan ke petunjuk teknis sampai sejauh mana sebenarnya bisa dibanguni.
Selain itu,Ia juga memberi waktu selama pembongkaran satu seminggu kedepan bilamana tidak datang untuk diberikan petunjuk teknis,”kami akan kembali turun lagi merapikan untuk dibongkar total,”tegasnya.
Proses pembongkaran dilakukan sekitar 20, personil satu unit mobil dari Dinas Penataan Ruang (DP Ruang) kota makassar.
(basno)