Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOKementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) mendorong kesadaran pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan sabuk keselamatan dan berkendara secara aman di jalan tol. Demikian disampaikan Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi pada Webinar Road Safety Rangers “The Importance of Safety Driving Awareness” pada Kamis (25/11/2021).Budi menjelaskan, faktor pengemudi punya peran besar dalam kecelakaan di jalan tol. Karena itu, Kemenhub berencana untuk melakukan penyesuaian aturan untuk menekan angka kecelakaan.Soal sabuk keselamatan, Budi mengimbau bukan hanya untuk pengemudi serta penumpang depan, tapi juga untuk digunakan oleh seluruh penumpang.Ilustrasi Penggunaan Sabuk Pengaman Foto: Shutterstock“Kendaraan kan harus ada safety belt di belakangnya tapi banyak di antara kita, jangankan di belakang yang di depan pun banyak tidak menggunakan safety belt itu sendiri,” tuturnyaSaat ini aturan penggunaan sabuk keselamatan hanya diwajibkan untuk pengemudi dan penumpang di depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).Director of Training & Campaign, Indonesia Road Safety Partnership Eko Reksodipuro menambahkan, sabuk keselamatan menjadi penting karena berfungsi sebagai pengaman dan mencegah penumpang terlempar atau mengalami benturan saat terjadi kecelakaan.Perlambat laju kendaraanInformasi batas kecepatan di jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanKemenhub, kata Budi juga tengah melakukan evaluasi terhadap batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol.“Ada beberapa usulan kepada kita untuk melakukan satu peninjauan, evaluasi terhadap kecepatan maksimal. Ini akan kita lakukan revisi terhadap regulasi dan akan kita evaluasi terus-menerus,” jelasnya.Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam, sedangkan tertinggi 100 km/jam.+++
Tekan Kecelakaan Fatal, Kemenhub Evaluasi Batas Kecepatan di Jalan Tol
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment