Teman Kerja Sejak 2013-2023, Berakhir Memilukan di Makassar, Pelaku RHB Bunuh Korban BH, Kesal Tak Diberi Pinjaman

Teman Kerja Sejak 2013-2023, Berakhir Memilukan di Makassar, Pelaku RHB Bunuh Korban BH, Kesal Tak Diberi Pinjaman
Teman Kerja Sejak 2013-2023, Berakhir Memilukan di Makassar, Pelaku RHB Bunuh Korban BH, Kesal Tak Diberi Pinjaman

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Polisi menangkap seorang pria berinisial RHB (43) alamat kabupaten Takalar Sulawesi Selatan usia membunuh Bakti Haidar (50) di Kecamatan Rappocini pada Selasa 4 Juli 2023 akhirnya terungkap Polisi.

Pelaku membunuh korban dilatar belakangi tak diberi pinjaman uang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku tak lain teman kerja korban sejak 2013 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP R.J.M Hutagaol mengatakan, kasus ini antara tersangka dan korban, memiliki masalah yang didasari pinjam uang. Pelaku kesal tak diberi pinjaman akhirnya membunuh korban.

“Motif pinjam uang antara tersangka dengan korban,”konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar Jumat (7/7/2023).

Awal kejadian di mana tersangka datang ke rumah korban minta pinjam uang sebesar Rp 700.000 karena tak diberi tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Usia membunuh tersangka Kabur lari ke Takalar dan rencana akan melanjutkan pelarian ke daerah lain ucapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi serta keterangan beberapa orang saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.

Namun pada saat hendak dibawa tersangka mencoba kabur dari pengawalan polisi lalu diberikan tembakan peringatan ke udara namun tersangka mengindahkan.

Polisi yang tak ingin kehilangan buruannya menghadiahi timah panas pada kaki tersangka dan di larikan ke RS Bhayangkara Makassar dalam penanganan medis.

Dihadapan polisi tersangka ini mengakui perbuatanya membunuh korban karena kesal tak diberi pinjaman uang.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga 20 tahun tegas.

(RG)

 

 

 

 

 

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *