MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.CO.–Kepala sekolah SMAN 2 Makassar Muhammad Asrar melakukan klarifikasi terkait kasus pemukulan guru terhadap siswa melalui Video Viral yang beredar di media sosial, Senin 26/10/2022.
Dihadapan media kepala sekolah menceritakan terkait kejadian di lokasi
“Saya jelaskan dulu, kronologis video viral tersebut, tepatnya sudah duhur beberapa siswa kelas 11 dan 12 melakukan perkelahian, pada saat kejadian itu secara spontan guru-guru berlari melerai anak-anak kita, Jadi saya ingin jelaskan video itu tidak utuh, artinya video yang beredar hanya mengambil ketika guru memegang peserta didik, padahal kejadianya terjadi perkelahian antara siswa dengan siswa, sehingga guru datang melerai perkelahian”
Beliau menambahkan bahwa , Semua guru tentu memelihara kode etik, kita tidak mungkin melakukan pemukulan terhadap siswa didik karna mereka adalah anak didik.
“Tentu secara psikologi, kalau anak itu melakukan perkelahian tentu guru itu kan melakukan upaya pencegahan, apakah itu dipegang, ditarik. Kalau ada mengatakan pemukulan, di video juga tidak terlihat, Itu hanya pengakuan orang,” Ungkapnya
Kepala SMAN 2 Menambahkan keteranganya “Saya juga tidak berani mengatakan guru melakukan pemukulan, karena di video itu tidak ada, yang ada hanya menarik, memegang kera baju siswa.
Ada video utuhnya yang bisa kita tunjukkan. Tidak ada guru itu memukul, dan itu hanya melerai anak-anaknya yang berkelahi dan Di dalam video itu ada dua guru yang terlihat pakai baju putih. Dan di luar sebenarnya banyak guru itu, Tutupnya.
Lain Halnya dengan Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel, Irfan Darmawan NM, SH menanggapi terkait viralnya video tersebut, mengecam tindakan kekerasan fisik yang terjadi di SMA Negeri 2 Makassar, Menurutnya, apapun bentuk kekerasan terhadap siswa sama sekali tidak mencerminkan sikap atau perilaku dari dunia pendidikan.
Apapun alasannya pemukulan atau kekerasan fisik terhadap siswa tidak bisa dibenarkan. Sebab hal itu akan menimbulkan trauma psikis yang dapat mengganggu siswa dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah”, ungkapnya kepada media, Senin (26/9)
Sehingga, lanjut Irfan, dirinya meminta kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)