Tiga Bandar Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bersama BB 3,32 Kg Sabu-Sabu

Tiga Bandar Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bersama BB 3,32 Kg Sabu-Sabu
Tiga Bandar Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bersama BB 3,32 Kg Sabu-Sabu

BERITAINEWS MAKASSAR — Tindakan tegas kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil meringkus tiga orang kurir sekaligus bandar sabu-sabu dengan barang bukti yang tak main-main, yakni seberat 3,32 kilogram.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan, sekaligus membuktikan keseriusan aparat dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar pada saat Konfrensi Pers dihalaman Mapolrestabes Makassar, Kamis, 09 Januari 2024.

Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan kurir sekaligus bandar berinisial LS, HB, dan NR, ditangkap di wilayah Panakkukang, wilayah Antang dan Kota Pare-Pare Suawesi-Selatan bersama barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 3,32 kg. Kemudian dari ketiga tersangka tersebut masih ada dua orang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran,

Sementara barang bukti jenis sabu-sabu yang diamankan diperkirakan senilai 4 milyar lima ratus ribu rupiah, dan berpotensi merusak masyarakat sebanyak 15 ribu orang,”Ucap Kapolres.

Ia juga menegaskan dari informasi yang didapatkan, mereka para tersangka ini termasuk jaringan Internasiaonal. Untuk pengedaran barang tersebut tersangka akan mengedarkan di Wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan.

Selain itu satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengambil dan mengantar barang jenis sabu-sabu sementara diamankan Polrestabes Makasaar.

Ketiga tersangka akan kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112, ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang Narkotika nomor 32 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan barang bukti yang cukup besar, kasus ini diperkirakan akan mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memberantas habis peredaran narkotika di Makassar. (basno)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *