BERITAiNEWS.COM, MakassarBerdasarkan laporan polisi nomor: LP/212/III/2019/ polda Sulsel/ restabes makassar, tgl.7 maret 2019. Tim khusus polda sulsel melaksanakan penyelidikan dengan melihat hasil rekaman cctv dan di cocokkan dengan keterangan saksisaksi di TKP.
Tim khusus polda sulsel yang dipimpin oleh panit IPDA ARTENIUS MB, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku atas nama, Arham Jaelani Alias Korea ditangkap dirumahnya dijalan maccini tengah kota makassar Jumat, 5 April 2019.sekitar pukul 18.35 wita.
sebelumnya, 05 April 2019, sekitar pukul 13.00 wita. Tim khusus polda Sulsel mendapat informasi bahwa salah satu tersangka bernama lk. ARHAM JAILANI alias KOREA sedang berada di rumahnya di jalan maccini tengah.
personil timsus langsung menuju ke lokasi infomasi tersebut dan mengamankan satu tersangka yang berada dirumahnya.
Dari hasil interogasi awal timsus, diperoleh informasi bahwa tersangka benar telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi, dari keterangan pelaku mengungkapkan bahwa Ia melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan rekannya yang bernama lk. FUAD BUDIMAN alias KOKO, lk. ARIFIN dg. NASSA dan lk. ANTON alias NIU.
Selanjutnya, Tim khusus dipimpin Ipda Artinius bergerak cepat melaksanakan penangkapan terhadap teman tersangka tersebut diatas di rumahnya masingmasing.
Para tersangka kemudian di bawa ke posko timsus polda sulsel untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi awal, Timsus polda Sulsel menyampaikan dalam realeesnya.
Tersangka ini merupakan resedivice dalam kasus pencurian dengan modus operandi yang sama yaitu, dengan cara salah satu tersangka berpurapura bertamu atau mengaku sebagai petugas PLN atau PDAM.
Guna memuluskan aksinya, tersangka mengalihkan perhatian korban (pemilik rumah) dengan mengajak ngobrol dan menawarkan sesuatu untuk dijual, setelah korban lengah maka tersangka yang lain pun segera masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang berharga berupa uang korban.
Menurut Ipda Artenius, tersangka ini sudah beberapa kali beraksi di dalam kota makassar dengan modus operandi yang sama dan dalam kurun waktu selama 1 bulan sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yaitu di jln. Bulogading (tkp berdasarkan lp tsb) dan 2 kali melakukan pencurian di jln. Sungai saddang kota makassar.
Lebih lanjut Artenius menyampaikan, tersangka tersebut sudah beberapa kali menjalani hukuman dengan kasus pencurian.
Tersangka lk. NIU, lk. KOREA , dan lk. KOKO pernah menjalani hukuman dengan kasus yg sama di wilayah hukum polda jatim tepatnya di Polrestabes Surabaya, dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan,”ungkap Artenius
foto barang bukti pelaku yang diamankan
“Empat tersangka yang berhasil di amankan bersama barang bukti yaitu:
1. ARHAM JAELANI alias KOREA , umur 42 tahun, suku bugis, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat jln. Maccini baru no. 81 kec. Makassar kota makassar.
2. ARIFIN dg. NASSA, umur 60 tahun, suku makassar,agama islam, pekerjaan tidak ada,alamat jln.Cendrawasih V no. 50 kota makassar.
3. FUAD BUDIMAN alias FUAD alias KOKO, umur 32 tahun, suku bugis, agama islam, pekerjaan tidak ada, alamat jln. Kandea 3, no. 5 kota makassar.
4. ANTON alias NIU, umur 60. Tahun , suku makassar, agama islam, pekerjaan tidak ada, alamat perumahan griya alam permai, kec. Tamalanrea kota makassar.
Dalam perkara ini barang bukti yg berhasil di amankan oleh polisi adalah sebagai berikut :
1 ( satu) unit sepeda motor honda beat warna putih.
1 (satu) buah handphone merk oppo A37 warna putih.
1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna putih.
1 (satu) buah handphone merk samsung FM warna putih.
1 (satu) buah handphone lipat merk Advan warna hitam.
3 (tiga) buah dompet milik tersangka.
dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) hasil kejahatan.
Untuk selanjutnya para tersangka akan diserahkan ke polrestabes makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: basno