Ungkap Jaringan Internasional, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

BERITA iNEWS.COM, JakbarSatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial H alias BL (36). Barang buktinya berupa ribuan pil ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia,Kalimantan dan Jakarta pada Minggu (21/7/2019).

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berawal mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” ujar AKBP Erick, Senin (22/07/19).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah koskosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan, dan dapat ditemukan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Kemudian petugas terus melakukan interogasi terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat.

“Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik, 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba,” tambah Erick.

Masih dikatakannya, dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita antaranya 25.516 pil ekstasi, 1 buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba.

Sementara Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom mengatakan Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

Dimana dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa, tambahnya.

“Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 th dan maksimal Seumur Hidup dan hukuman Mati,” tutupnya  (*/gds)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *