Update Ibu Kota Baru: Anggaran Rp 510 M di 2022; Dipimpin Setara Menteri

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Biro Pers Sekretariat PresidenPemerintah terus berupaya untuk merealisasikan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur di 2022. Beragam persiapan mulai dimatangkan termasuk dari segi anggaran.Selain itu, Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) juga sudah berada di meja DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.Berikut ini rangkuman selengkapnya update rencana pemindahan ibu kota:Anggaran Rp 510 M di 2022Presiden Jokowi melanjutkan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur di 2022. Pada tahun depan, pemerintah alokasikan anggaran Rp 510,79 miliar untuk proyek ibu kota baru.Hal ini tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 seperti dikutip kumparan, Minggu (3/10). Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR. Persetujuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.”Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022,” tulis Perpres No. 85 di Pasal 4 Ayat 2 itu.PNS Dipindah Duluan ke Ibu Kota BaruDalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru. Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran.Adapun pagu anggaran Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun.Sistem lahan Ibu Kota Baru, di Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparanDipimpin Setara MenteriNantinya, Kepala Otorita IKN akan setingkat menteri, yakni dipilih dan sewaktu-waktu dicopot oleh Presiden.Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.”Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip kumparan, Minggu (3/10).Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

e catalog beritainews

Pos terkait