Wakili Kadis, Sekdis PU Makassar Hadiri Sosialisasi Tipikor di Inspektorat

Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Manggala, Ketua TP PKK Kota Makassar Beri Bantuan
Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Manggala, Ketua TP PKK Kota Makassar Beri Bantuan

MAKASSAR, BeritaInews.com — Dinas PU Kota Makassar menghadiri Undangan Inspektorat dalam Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diruang rapat Inspektorat Daerah Makassar Jln. Teduh Bersinar Jum’at 18 November 2022.

Sosialisasi Tipikor dibuka Sekretaris Inspektorat Kota Makassar Munawar Chaeruddin, SSI, MAP. Didampingi Kasubag Pelaporan Inspektorat Makassar selaku penyelenggara kegiatan.

Bacaan Lainnya

Sementara Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, IPDA Muhammad Rijal, SH, MH menjadi pemateri.

Sekretaris Dinas PU Makassar mewakili Kepala Dinas memimpin Tim peserta Dinas PU Kota Makassar

Peserta sosialisasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku.”kata Muhammad Rijal selaku Narasumber.

Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Dinas PU Makassar Hamka Darwis,”Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. (*bn/Mk)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *