Yang Perlu Diketahui soal PPKM Level 1-4

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang sepi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOPemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli. Meski begitu, kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat atau mikro.Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan, mengatakan, setelah perpanjangan habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Tetapi nanti akan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.”Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut.”Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja,” tambah dia.Luhut yang juga menjabat Menko Marves itu menjelaskan, penerapan PPKM darurat kini sudah telihat membuahkan hasil. Penularan COVID-19 di Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.”Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut.Luhut menambahkan, Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran. Jangan sampai pelonggaran membuat penularan COVID-19 kembali naik.Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. KemendagriMendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 3-4Sementara Mendagri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.Inmendagri itu ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021.”Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri tersebut.”Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” lanjut pembuka Inmendagri itu.Sejumlah anak bermain di halaman pertokoan yang tutup di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOBeda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM DaruratLantas bagaimana aturan yang berlaku dalam PPKM Level 4 tersebut?Secara garis besar tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong masih diwajibkan bukan sampai pukul 20.00. Kapasitasnya juga dibatasi 50 persen dengan prokes yang ketat.Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah berjemaah. Restoran atau tempat makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.Perbedaannya ada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk usaha di sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya.Suasana Jalan Merdeka yang lengang di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOBerikut isi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait sektor esensial dan kritikal:c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:1) esensial sepertia) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;d) perhotelan non penanganan karantina; dane) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),dapat beroperasi dengan ketentuan:a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; danc) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;3) kritikal seperti:a) kesehatan;b) keamanan dan ketertiban;c) penanganan bencana;d) energi;e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;g) pupuk dan petrokimia;h) semen dan bahan bangunan;i) obyek vital nasional;j) proyek strategis nasional;k) konstruksi (infrastruktur publik);l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan:a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; danb) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,Pemakaman COVID-19 di Surabaya. Foto: Instagram/@dishubsurabayaDaftar Kab/Kota Terapkan PPKM Level 4Tidak semua wilayah di Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM Level 4. Khusus Bali tidak ada yang masuk ke PPKM Level 4. Dalam Inmendagri tersebut wilayah Bali disebutkan masuk PPKM Level 3.”Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis diktum kedua Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.Berikut daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3:JakartaSemua wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM Level 4BantenPPKM Level 4 diterapkan di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.Jawa BaratPPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.Jawa TengahPPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.DI YogyakartaPPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.Jawa TimurPPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.BaliPPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOWarga Jakarta Tak Perlu Perpanjang STRPSelama PPKM ini, Pemprov DKI Jakarta memang menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat berkegiatan atau bekerja selama PPKM Darurat sampai sekarang ke PPKM Level 4.Namun, pekerja yang sudah memiliki STRP yang berlaku sampai 20 Juli, tak perlu lagi memperpanjang STRP. Di masa perpanjangan ini, warga tak perlu membuat STRP baru atau secara khusus memperpanjang, karena izin otomatis diperpanjang.”Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali,” tulis Wagub DKI Jakarta Riza Patria.”STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19,” tambah dia.Anggota Polisi berpatroli memantau situasi di area Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (17/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara FotoIndikator Pemerintah Tetapkan Level PPKM DaerahIndikator yang ditetapkan ini telah mengikuti standar acuan dari WHO. Berikut merupakan indikator pada Level 1 sampai dengan 4 yang dikutip dari data Kantor Menko Marves:Level 1Indikator laju penularanKasus konfirmasi: <20/100.000 penduduk/mingguPerawatan RS: 5/100.000 penduduk/mingguKematian: 1/100.000 penduduk/mingguLevel 2Indikator laju penularanKasus konfirmasi: 20-50/100.000 penduduk/mingguPerawatan RS: 10-30/100.000 penduduk/mingguKematian: 1-2/100.000 penduduk/mingguIndikator kapasitas responsTesting – positivity rate: <5%Tracing – kontak erat per kasus konfirmasi: >14Treatment – BOR: <60%Level 3Indikator laju penularanKasus konfirmasi:50-150/100.000 penduduk/mingguPerawatan RS:>30/100.000 penduduk/mingguKematian:2-5/100.000 penduduk/mingguIndikator kapasitas responsTesting – positivity rate: 5-15 %Tracing – kontakerat per kasus konfirmasi: 5-14Treatment – BOR: 60-80%Level 4Indikator laju penularanKasus konfirmasi: >150/100.000 penduduk/mingguPerawatan RS:>30/100.000 penduduk/mingguKematian: >5/100.000 penduduk/mingguIndikator kapasitas responsTesting – postivitity rate: >15 %Tracing – kontak erat per kasus konfirmasi:<5BOR: 80%Pemkot Bandung Melonggarkan Penutupan JalanPemkot Bandung bakal melakukan relaksasi atau melonggarkan kebijakan PPKM Level 4. Penutupan jalan merupakan salah satu bentuk kelonggaran yang akan diterapkan di Kota Bandung.Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kebijakan penutupan jalan yang biasanya berlangsung sebanyak tiga kali dalam satu hari bakal dikurangi jadi satu kali dalam sehari. Penutupan jalan hanya dilakukan dalam rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.”Sekarang hanya satu kali penutupan jalan, nggak tiga kali, jadi hanya dari sore sampai pagi. Kemudian, kalau ada yang urgen itu bisa buka barikade dan itu disampaikan juga nomor narahubung dari Polrestabes,” kata dia.Yana pun mengajak masyarakat untuk bahu-membahu menurunkan angka kasus harian di Kota Bandung yang tren angkanya masih fluktuatif. Dia mengajak ke masyarakat mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memperpanjang PPKM. Adapun Kota Bandung diketahui masuk ke dalam PPKM level 4.Aturan di DIY Masih Sama dengan PPKM DaruratDi DIY, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo masuk level 3. Sementara Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, masuk level 4. Kebijakan yang diterapkan di kedua level tersebut masih akan sama dengan PPKM Darurat.“Level 4 dan 3. Tapi ketentuan-ketentuannya juga sama. Jadi hari ini kita mendapatkan instruksi dari Kemendagri yang kemudian kita tindak lanjuti dengan Ingub yang kita keluarkan hari ini,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.”Di DIY meneruskan kebijakan pusat kita sebut dengan level 3 dan level 4 PPKM-nya. Itu ketentuannya sama dengan yang (PPKM) darurat kemarin. Itu sampai dengan tanggal 25 Juli,” ujarnya.Aji menjelaskan bahwa Pemda DIY belum akan melonggarkan PPKM. Menurutnya pelonggaran baru bisa dilaksanakan pada 26 Juli mendatang. Itu pun harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.Aji menegaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mal tetap tutup hingga 25 Juli nanti. Kemudian rumah makan dan restoran juga masih dilarang makan di tempat.Warga melintas di samping spanduk pengumuman jam operasional di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOPPKM Level 3-4 Direlaksasi pada 26 Juli Hanya Jika Daerah Tunjukkan Perbaikan COVID-19Jika kasus COVID-19 menunjukkan perbaikan, pemeritah membuka peluang untuk merelaksasi pengetatan.”Pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai tanggal 25 Juli 2021. Dan atas arahan Presiden maka tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah,” jelas Juru bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahard.Meski begitu, Jodi mengingatkan ada persyaratan bagi daerah-daerah yang bisa mendapatkan relaksasi PPKM. Yakni adanya perbaikan kasus COVID-19, termasuk penanganan-penanganan sesuai dengan indikator yang ditetapkan pemerintah.Selain itu, ia menekankan keputusan dilakukan relaksasi atau tidak juga harus mempertimbangkan banyak hal, seperti kondisi psikologis masyarakat serta penyediaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak PPKM.”Keputusan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologi masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah,” tutup Jodi.

e catalog beritainews

Pos terkait