MAKASSAR, BeritaInews.com–Parkir sejumlah sekolah di Kota Makassar dikeluhkan. Sebab memakan badan jalan hingga menyebabkan terjadinya macet.
Dari jepretan awak media, Terlihat kendaraan roda dua yang berada di Jl.Baji Areng berjamuran di depan sekolah SMP Negeri 1 Makassar dan SMAN 3 Makassar sehingga membuat pengendara yang melintas mengeluhkan aktivitas yang tidak terkontrol oleh pihak sekolah
“Warga sekitar menyebutkan jadwal kemacetan ini di saat jam pulang sekolah dari pukul 15.00 sampai 15.30,” Kata Rajad M Selasa (16/11/2022)
Dia mengaku kemacetan ini di waktu jam pulang sekolah sudah lama, Selain macet kami sesalkan juga karena anak sekolah yang nota bene nya belum bisa membawa kendaraan malah di biarkan begitu saja,
“Entahlah, Apa sudah di tegur ataukah siswa ini sendiri yang membawa kendaraan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. ” Sambung dia dengan nada kesal
Perihal adanya parkiran jadi biang macet di depan sekolahnya UPT SPF SMPN 1 Makassar Dr. Suaib Ramli, S.Pd,. M.Pd melalui pesan singkatnya bahwa siswanya tidak membawa kendaraan di sekolah,
“Ya, kalau siswa ku saya sudah tegur. Mungkin siswa SMAN yang parkir di depan sekolah,” Singkat Suaib dalam wawancaranya
Sementara di tempat terpisah, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim mengatakan bahwa aturan sudah sangat jelas dan jauh jauh hari sebelumnya itu sudah ada surat edaran, Bahkan pihak dinas sendiri sudah berkordinasi dengan kepolisian dalam hal tertib lalu lintas,” Kata Muhyiddin
“Alasan melarang siswa untuk membawa kendaraan roda dua karena menurutnya belum cukup umur dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dishub makassar,” Ujar Kadis Pendidikan
Terkait Komentar Kadis Pendidikan soal adanya koordinasi dengan pihak kepolisian, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, S.Ik,. M.Si di korek keterangan perihal siswa membawa kendaraan roda dua namun masih pelajar tapi belum bisa merespon,
Hingga berita ini turun belum ada komentar dari pihak terkait baik dinas perhubungan hingga kepolisian setempat
Sedikit informasi, Dalam pasal 77 Undang-undang No 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan ayat (1) setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian dalam pasal 1 angka 23 disebutkan pengemudi adalah orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.(**)