Berita Inews Makassar, Pencemaran lingkungan dapar terjadi terutama di beberapa kanal yang ada di Makassar, tak terkecuali di Kecamatan Makassar .
Sebab apabila air limbah domestik ini tidak diatur, dikendalikan, dan dikelola, dapat meningkatkan pencemaran terhadap lingkungan.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan Penyuluhan Perda Kota Makassar no.1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air limbah Domestik diaula Kantor Kecamatan Bontoala, jalan lobak, Rabu 23 Oktober 2019.
Camat Bontoala Syamsu Bahri ditunjuk sebagai narasumber narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai bahan acuan atau referensi dalam penyusunan Raperda Kota Makassar tentang Air Limbah Domestik. Sehingga, dapat membentuk Perda tersebut dengan baik, sesuai dengan harapan semua pihak.**