BERITA iNEWS, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa atas nama Sutarmi (46 th) masingmasing pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2,5 miliar terkait kayu illegal.
Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.Sedangkan terpidana Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik. Barang Bukti Kayu ini dirampas untuk negara.
Toto Hartono bertempat tinggal di Jl. Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif,Distrik
Nimbokrang Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua. Sedangkan Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota,Kecamatan
Sentani, Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua.
Putusan Secara In Absentia atas nama terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dan putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi berdasarkan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks.
Dua putusan tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Hal ini disampaikan KLHK dalam Konfrensi Pers Kamis, 23 Februari 2023. Jalan Rutan Makassar.
Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan.
Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan kehutanan. Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.”Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera,”tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan. Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua
terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan
memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In
Abstentia.
Proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan,serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK
berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Selama persidangan berlangsung sejak bulan September 2022 sampai dengan
Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti
jalannya persidangan (in absentia). Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak. (bas)